“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual "tandasnya.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual "tandasnya.
Artikel Terkait
5 Titik di Kota Pangkalpinang Terendam Banjir, Bahkan Ketinggian Air Menyentuh Pinggang Orang Dewasa
Hujan Deras Selama 3 Jam! Menimpa 5 Titik di Kota Pangkalpinang Dilanda Banjir, Rendamkan 42 Rumah Warga di Bukit Sari
Libatkan Beberapa Elemen, Polda Babel Akan Deklarasikan Pemilu Damai
Seorang Pemuda Dikeroyok Tiga OTD di Pangkalpinang, Korban Alami 5 Jari Tangannya Putus
Usai Lakukan Pencurian HP Tetangganya, Wawan Residivis asal Belinyu Kembali Dipenjara