Nekat Berbuat Tak Senonoh Terhadap Anak Temannya Sendiri, Pensiunan PNS Berakhir Diciduk Tim Polresta Pangkalpinang

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Rabu, 17 Januari 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi: Nekat Berbuat Tak Senonoh Terhadap Anak Temannya Sendiri, Pensiunan PNS Berakhir Diciduk Tim Polresta Pangkalpinang (Foto: Istock)
Ilustrasi: Nekat Berbuat Tak Senonoh Terhadap Anak Temannya Sendiri, Pensiunan PNS Berakhir Diciduk Tim Polresta Pangkalpinang (Foto: Istock)

Pangkalpinang, Klik Saja - Pada usia tuanya, M (66) pensiunan PNS warga Gabek kota Pangkalpinang berulah dengan mencabuli anak dari temannya sendiri.

Pensiunan PNS tersebut harus meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang usai berbuat tidak senonoh terhadap seorang gadis, Melati (19) bukan nama asli.

Peristiwa pilu ini terjadi di kediaman korban di kawasan Gabek Dua, Jumat (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Indonesia Punya Amunisi Baru Jelang Laga Kontra Vietnam

Bejatnya, pelaku ini merupakan teman dari ayah korban yang kerap bertamu di rumah korban di kawasan Gabek Dua.

Dari informasi yang didapat pensiun PNS ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang di Pondok Kebun, Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.

“Usai menerima laporan, unit PPA lakukan lidik serta melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku di tangkap di Pondok Kebun Desa Balun Ijuk,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto padaRabu (17/1).

Baca Juga: Usai Lakukan Pencurian HP Tetangganya, Wawan Residivis asal Belinyu Kembali Dipenjara

Aksi kekerasan seksual ini terjadi saat pelaku datang ke rumah korban saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi .

“Saat itu orang tua korban tidak ada di rumah dan pada saat pelaku ingin pulang, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual berupa meremas bagian sensitif tubuh korban, saat itu korban sedang duduk di depan teras rumah korban,” lanjut Evry Susanto.

Baca Juga: Seorang Pemuda Dikeroyok Tiga OTD di Pangkalpinang, Korban Alami 5 Jari Tangannya Putus

Pensiunan PNS ini saat diinterogasi mengaku khilaf dan nafsu saat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban, dengan cara meremas bagian tubuh sensitif korban sebanyak empat kali.

“Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang,” lanjut Evry Susanto.

Baca Juga: Bermain Sabar, Fajar/Rian Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar India Open 2024

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit Handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, baju dan celana korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X