Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi.
“menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Penanggungjawab Kegiatan Dimas Rinaldi mengatakan pihaknya sudah menginformasikan kepada peserta kegiatan baik atribut partai atau pun APK.
“Bukan kami ingin membela panitia, di video tron tidak ada embel-embel terkait ajakan atau nomor urut Calon Presiden Nomor Urut 2,” kata Dimas.
Dirinya tak menampik, bahwa adanya miskomunikasi antara eksternal panitia yang mengikuti kegiatan konsolidasi koalisi Indonesia maju tersebut.
“Kami sudah mencegah, tapi ternyata dari ekstrenal panitia tetap tidak mengikuti apa yang kami informasikan. Dinamika yang terjadi seperti ini ketika di lapangan,” sesalnya.
Sedangkan berdasarkan data yang diterima media ini, pihak pengelola GOR Syahabuddin mengeluarkan surat izin dengan Nomor: 428/076/DISPARBUDKEPORA.
Dari surat tersebut perihal rekomendasi penggunaan GOR Syahabuddin yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Babel, dengan sejumlah persyaratan diantaranya:
1. Membayar retribusi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Menjaga kebersihan kawasan GOR pelaksanaan kegiatan.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan.
4. Dilarang memasang atribut partai didalam area GOR Syahabuddin.