lokal

Bawaslu Babel Mencium Adanya Pelanggaran Dalam Kedatangan Prabowo pada Kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung

Kamis, 11 Januari 2024 | 22:17 WIB
Bawaslu Babel Mencium Adanya Pelanggaran Dalam Kedatangan Prabowo pada Kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung (Foto: Kolase Klik Saja)

Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi.

“menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Baca Juga: Benarkah BSU 2024 Januari 2024 Ini Cair? Begini Cara Cek Jadwal dan Dapat Uang 700 Ribu Non BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Ketua Pelaksana Penanggungjawab Kegiatan Dimas Rinaldi mengatakan pihaknya sudah menginformasikan kepada peserta kegiatan baik atribut partai atau pun APK.

“Bukan kami ingin membela panitia, di video tron tidak ada embel-embel terkait ajakan atau nomor urut Calon Presiden Nomor Urut 2,” kata Dimas.

Baca Juga: Malaysia Open 2024 : Walaupun Nervous di Awal Game, Ginting Berhasil Menundukkan Wakil dari China Taipei

Dirinya tak menampik, bahwa adanya miskomunikasi antara eksternal panitia yang mengikuti kegiatan konsolidasi koalisi Indonesia maju tersebut.

“Kami sudah mencegah, tapi ternyata dari ekstrenal panitia tetap tidak mengikuti apa yang kami informasikan. Dinamika yang terjadi seperti ini ketika di lapangan,” sesalnya.

Baca Juga: Malaysia Open 2024 : Fajar/Rian Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar, Putri KW Harus Tunduk Atas Wakil Tiongkok

Sedangkan berdasarkan data yang diterima media ini, pihak pengelola GOR Syahabuddin mengeluarkan surat izin dengan Nomor: 428/076/DISPARBUDKEPORA.

Dari surat tersebut perihal rekomendasi penggunaan GOR Syahabuddin yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Babel, dengan sejumlah persyaratan diantaranya:

1. Membayar retribusi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

2. Menjaga kebersihan kawasan GOR pelaksanaan kegiatan.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan.

4. Dilarang memasang atribut partai didalam area GOR Syahabuddin.

Halaman:

Tags

Terkini