Bawaslu Babel Mencium Adanya Pelanggaran Dalam Kedatangan Prabowo pada Kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Kamis, 11 Januari 2024 | 22:17 WIB
Bawaslu Babel Mencium Adanya Pelanggaran Dalam Kedatangan Prabowo pada Kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung (Foto: Kolase Klik Saja)
Bawaslu Babel Mencium Adanya Pelanggaran Dalam Kedatangan Prabowo pada Kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung (Foto: Kolase Klik Saja)

Bangka Tengah, Klik Saja - Bawaslu Babel mencium adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan konsolidasi Indonesia Maju di GOR Sahabuddin.

Sebelumnya, kedatangan Capres Nomor urut dua Prabowo Subianto dalam Konsolidasi Indonesia Maju di Gelangang Olah Raga (GOR)  Sahabuddin untuk memberikan semangat kepada pendukungnya.

Namun dalam pantauan langsung dari Bawaslu Babel adanya pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang yang ada.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda

Baca Juga: Menjadi yang Terbesar, Kapolresta Pangkalpinang Sebut Kasus Pengungkapan Sabu 4 Kg dengan Senilai 4 Miliar Dapat Menyelamatkan 20.000 Generasi Muda

Undang-undang tersebut diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), terkait aturan tempat  kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut berupa pemasangan atribut partai dan alat peraga kampanye serta kehadiran anak-anak kecil dalam area kegiatan.

“Jadi kami sebelumnya sudah menyampaikan perihal ini ke pelaksana kegiatan, apalagi selama ini upaya pencegahan kami dahulukan,” ungkap Osykar, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Hari Kedua Malaysia Open 2024

“Ini kan acara partai menggunakan fasilitas negara, jadi sudah kami himbau juga sebelumnya. Tindaklanjutnya kami akan memanggil pihak partai, apakah ini nanti masuk delik administrasi atau pidana,” ujarnya.

Osykar melanjutkan pihaknya sangat menyayangkan tidak ada kepatuhan penyelenggara kegiatan, apalagi kesepakatan sudah ditandatangani penyelenggara dan peserta Pemilu.

Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidika".

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini! Bisa Dapat BLT 750 Ribu Januari 2024, Cek Bansos Kemensos Program dari PKH Tahap 1 Hanya Disini
Dan juga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X