Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Rabu, 10 Januari 2024 | 15:03 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda (Foto: Rama Nuansa / Klik Saja)
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda (Foto: Rama Nuansa / Klik Saja)

Pangkalpinang, Klik Saja - Pemusnahan barang bukti berupa sabu, Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan ini upaya pemberantasan kasus narkoba.

Sebelumnya, sebanyak 3949,83 gram dari berat bruto sebanyak 4058,63 dengan berat netto sebanyak 3987,15 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Polresta dan Forkopimda Kota Pangkalpinang.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan diblender tersebut terjadi pada Rabu 10 Januari 2023, di Mapolresta Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Menjadi yang Terbesar, Kapolresta Pangkalpinang Sebut Kasus Pengungkapan Sabu 4 Kg dengan Senilai 4 Miliar Dapat Menyelamatkan 20.000 Generasi Muda

Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Hari Kedua Malaysia Open 2024

Kendati pemusnahan barang bukti tersebut setelah Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang sudah  mendapatkan perizinan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri Kota Pangkalpinang pemusnahan barang bukti dengan nomor surat 01 / Pen. Pid / 2024 / PN PGP.

Adapun ketentuan dan tata caranya sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 4 RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana. 

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini! Bisa Dapat BLT 750 Ribu Januari 2024, Cek Bansos Kemensos Program dari PKH Tahap 1 Hanya Disini

"Dari total barang bukti itu sebanyak 37,32 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab dan persidangan," tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Lanjutnya barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Edi Jahri (28) warga Jalan Temberan, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam.

Baca Juga: Benarkah BSU 2024 Januari 2024 Ini Cair? Begini Cara Cek Jadwal dan Dapat Uang 700 Ribu Non BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Edi Jahri sebagai kurir yang merupakan seorang kurir Narkoba jenis Sabu intas negara dan provinsi, yakni asal Malaysia dan Aceh, yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang. 

Tersangka diamankan berikut barang bukti seberat 4,058 gram atau 4 kg Sabu, ketika turun dari kapal di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat (Babar), pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu.  

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki Sat Resnarkoba. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X