Pangkalpinang, Klik Saja - Pemusnahan barang bukti berupa sabu, Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan ini upaya pemberantasan kasus narkoba.
Sebelumnya, sebanyak 3949,83 gram dari berat bruto sebanyak 4058,63 dengan berat netto sebanyak 3987,15 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Polresta dan Forkopimda Kota Pangkalpinang.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan diblender tersebut terjadi pada Rabu 10 Januari 2023, di Mapolresta Kota Pangkalpinang.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Hari Kedua Malaysia Open 2024
Kendati pemusnahan barang bukti tersebut setelah Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan perizinan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri Kota Pangkalpinang pemusnahan barang bukti dengan nomor surat 01 / Pen. Pid / 2024 / PN PGP.
Adapun ketentuan dan tata caranya sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 4 RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana.
"Dari total barang bukti itu sebanyak 37,32 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab dan persidangan," tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Lanjutnya barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Edi Jahri (28) warga Jalan Temberan, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam.
Edi Jahri sebagai kurir yang merupakan seorang kurir Narkoba jenis Sabu intas negara dan provinsi, yakni asal Malaysia dan Aceh, yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang.
Tersangka diamankan berikut barang bukti seberat 4,058 gram atau 4 kg Sabu, ketika turun dari kapal di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat (Babar), pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki Sat Resnarkoba.
Artikel Terkait
Dituding Sebagai Biang Kerok Program KUR Jahe Merah, Erzaldi : Kita Akan Tanggung Jawab dan Cari Solusinya!
DLH Kota Pangkalpinang Buka Suara Terkait Permasalahan TPA Parit Enam yang Mulai Menggunung
Selama Sepekan Tahun 2024, Polda Bangka Belitung Catat 6 Kasus Laka Lalu Lintas
Permasalahan TPA Sampah Parit Enam Pangkalpinang Kian Menumpuk, Anca : Perlunya Sinergi dan Kolaborasi Untuk Mengatasinya
Menjadi yang Terbesar, Kapolresta Pangkalpinang Sebut Kasus Pengungkapan Sabu 4 Kg dengan Senilai 4 Miliar Dapat Menyelamatkan 20.000 Generasi Muda