"Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis Sabu," ungkap Gatot.
Dijelaskan Gatot dari informasi tersebut, Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai, untuk mengamankan tersangka di Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Tersangka diamankan sekira pukul 19.00 wib saat turun dari kapal, kemudian dibawa ke kontrakanya untuk pengembangan," ungkap Gatot.
Dari tersangka ini selain 4 Kg Sabu-Sabu, turut diamankan barang bukti bungkus tes warna hijau dan putih, plastik kresek, handphone dan tas,"paparnya.
"Jika dirupiahkan untuk Sabu-Sabu ini senilai Rp 4 milyar, dengan digagalkan peredaran Narkoba ini maka bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan Narkoba, jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, " pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.
Asal Kurir dari Malaysia, Sabu yang Diterima di Lhokseumawe untuk Diedarkan di Bangka Belitung
Sementara itu, barang bukti Sabu-Sabu yang diamankan dari tangannya itu, pengakuan Edi Jahri, barang berasal Malaysia didapatkannya dari seseorang di daerah Lhokseumawe, Aceh Utara.
Dari seorang di Lhokseumawe, Aceh Utara diketahui bakal diedarkan dan dibawa ke Bangka Belitung dengan upah yang diterimanya bervariasi.
Edi mengaku baru dua kali melakukan aksi ini, pertama pada bulan Juli 2023 lalu sebanyak satu kilogram dengan upah sebesar Rp 15 juta.
"Kali ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya jadi total sebesar Rp 80 juta, namun uang antar ini belum dibayar, karena saya keburu ditangkap, baru dibayar uang transportasi sebesar Rp 3,8 juta ," aku Edi Jahri.
Artikel Terkait
Dituding Sebagai Biang Kerok Program KUR Jahe Merah, Erzaldi : Kita Akan Tanggung Jawab dan Cari Solusinya!
DLH Kota Pangkalpinang Buka Suara Terkait Permasalahan TPA Parit Enam yang Mulai Menggunung
Selama Sepekan Tahun 2024, Polda Bangka Belitung Catat 6 Kasus Laka Lalu Lintas
Permasalahan TPA Sampah Parit Enam Pangkalpinang Kian Menumpuk, Anca : Perlunya Sinergi dan Kolaborasi Untuk Mengatasinya
Menjadi yang Terbesar, Kapolresta Pangkalpinang Sebut Kasus Pengungkapan Sabu 4 Kg dengan Senilai 4 Miliar Dapat Menyelamatkan 20.000 Generasi Muda