Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Rabu, 10 Januari 2024 | 15:03 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda (Foto: Rama Nuansa / Klik Saja)
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda (Foto: Rama Nuansa / Klik Saja)

"Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis Sabu," ungkap Gatot. 

Baca Juga: Malaysia Open 2024 : Walaupun Nervous di Awal Game, Ginting Berhasil Menundukkan Wakil dari China Taipei

Dijelaskan Gatot dari informasi tersebut, Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai, untuk mengamankan tersangka di Pelabuhan Tanjung Kalian. 

"Tersangka diamankan sekira pukul 19.00 wib saat turun dari kapal, kemudian dibawa ke kontrakanya untuk pengembangan," ungkap Gatot. 

Dari tersangka ini selain 4 Kg Sabu-Sabu, turut diamankan barang bukti bungkus tes warna hijau dan putih, plastik kresek, handphone dan tas,"paparnya.

Baca Juga: Para UMKM Ini! Masuk Daftar 18 Juta Penerima BLT Rp 2,4 Juta Bukan BPUM BRI Januari 2024 Tetapi Melalui Program Dibawah

"Jika dirupiahkan untuk Sabu-Sabu ini senilai Rp 4 milyar, dengan digagalkan peredaran Narkoba ini maka bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan Narkoba, jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, " pungkasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.

 Baca Juga: Pemilik NIK KTP Bertanda Ini! Dapat Uang BLT 2 Juta Bukan PIP Kemdikbud Januari 2024, Isi Segera Nama Dirimu Melalui Program Ini

Asal Kurir dari Malaysia, Sabu yang Diterima di Lhokseumawe untuk Diedarkan di Bangka Belitung

Sementara itu, barang bukti Sabu-Sabu yang diamankan dari tangannya itu, pengakuan Edi Jahri, barang berasal Malaysia didapatkannya dari seseorang di daerah Lhokseumawe, Aceh Utara.

Dari seorang di Lhokseumawe, Aceh Utara diketahui bakal diedarkan dan dibawa ke Bangka Belitung dengan upah yang diterimanya bervariasi. 

Baca Juga: Modal KTP dan KK Saja? Ini Syarat UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta 2024 Tanpa Daftar BPUM Eform BRI Tetapi Melalui Program Ini

Edi mengaku baru dua kali melakukan aksi ini, pertama pada bulan Juli 2023 lalu sebanyak satu kilogram dengan upah sebesar Rp 15 juta. 

"Kali ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya jadi total sebesar Rp 80 juta, namun uang antar ini belum dibayar, karena saya keburu ditangkap, baru dibayar uang transportasi sebesar Rp 3,8 juta ," aku Edi Jahri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X