Bangka Tengah, Klik Saja - Seorang pria melakukan penipuan kepada korbannya hingga capai 260 juta dengan modus jual beli sarang walet.
Sebelumnya, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penipuan.
Lantas itu, satu orang pelaku berjenis kelamin laki-laki diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (11/1) dini hari.
Baca Juga: Bakal Memenangkan Prabowo-Gibran di Babel, Yusril Ihza Optimis Dapat Mendulang Suara Terbanyak
“Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (11/1) sore.
Mengenai kronologi kejadian, Jojo mengatakan bahwa kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 lalu.
Modus pelaku, lanjut Jojo, meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Total, ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.
“Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,”lanjut Jojo.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda
Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.
“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,”jelas Jojo.
Artikel Terkait
Menjadi yang Terbesar, Kapolresta Pangkalpinang Sebut Kasus Pengungkapan Sabu 4 Kg dengan Senilai 4 Miliar Dapat Menyelamatkan 20.000 Generasi Muda
Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 4 Kg oleh Polresta Pangkalpinang dan Forkopimda
Bawaslu Babel Mencium Adanya Pelanggaran Dalam Kedatangan Prabowo pada Kegiatan Konsolidasi Indonesia Maju di Bangka Belitung
Bakal Memenangkan Prabowo-Gibran di Babel, Yusril Ihza Optimis Dapat Mendulang Suara Terbanyak
Panas Mendengar Langsung Penilaian Kinerja Menhan 11 dari 100, Prabowo Mengumpamakan Anies Seperti Anjing Diberi Makan