lifestyle

4 Kategori Keringanan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan Bagi Pekerja Berat

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:38 WIB
ilustrasi kuli bangunan yang bekerja berat (liputan 6)

Sebagai contoh, pekerja di lapangan seperti petani, nelayan, atau buruh bangunan yang mengandalkan sinar matahari untuk menyelesaikan tugasnya.

Jika pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan pada malam hari dan berpuasa akan menghambat kelangsungan pekerjaan, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, seperti kategori pertama, mereka tetap harus mengganti puasa di hari lain.

Pekerjaan Tersebut Sangat Berat

Kategori ketiga adalah pekerjaan yang secara fisik sangat berat dan menguras tenaga. Misalnya, pekerja di industri berat seperti pabrik baja, pengeboran minyak, atau pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik ekstra.

Jika berpuasa dalam kondisi seperti itu dapat membahayakan kesehatan atau bahkan nyawa, maka Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Kesehatan dan keselamatan jiwa adalah prioritas dalam Islam, sehingga keringanan ini diberikan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Pekerja dalam Kondisi Lemas dan Tidak Kuat Berpuasa

Kategori terakhir adalah ketika pekerja tersebut dalam kondisi lemas, lemah, atau tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk berpuasa, walaupun pada malam harinya ia sudah berniat untuk puasa.

Misalnya, karena beban pekerjaan yang sangat berat, tubuhnya tidak mampu menahan lapar dan haus sepanjang hari.

Jika dipaksakan, hal ini dapat mengakibatkan pingsan, dehidrasi, atau masalah kesehatan serius.

Maka dalam kondisi seperti ini, pekerja berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika kondisi tubuhnya sudah membaik.

Kewajiban Mengganti Puasa (Qadha)

Meskipun pekerja berat diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, mereka tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah Ramadan berakhir.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain."

Halaman:

Tags

Terkini