Selain itu, ada tambahan cuti selama 5 hari yang juga bebas diambil kapan saja baik dicicil maupun diborong sekaligus.
Baca Juga: Mbak Tika Ungkap Rasa Syukurnya, Silaturahmi dengan Habib Muhammad Firdaus bin Masyhur
Selama cuti tersebut karyawan berhak menerima gaji penuh. Hal ini tentu saja sangat menyenangkan bagi karyawannya.
Jadi total cuti yang didapatkan adalah 40 hari. Sangat berbeda ya dengan di Indonesia dimana cuti tahunan hanya 12 hari saja.
3. Cuti Melahirkan
Di Indonesia umumnya perusahaan akan memberikan hak cuti melahirkan bagi karyawannya selama 3 bulan dan untuk suaminya hanya 2 hari.
Baca Juga: Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Namun tidak demikian jika tinggal di Denmark. Saat melahirkan, wanita melahirkan akan mendapatkan cuti selama 1 tahun penuh.
Dalam masa cuti tersebut, selama 6 bulan pertama wanita melahirkan akan mendapatkan digaji penuh.
Lalu 6 bulan berikutnya perusahaan akan membayarkan gajinya sebanyak 80%.
Tujuan diberlakukannya cuti melahirkan selama 1 tahun ini adalah supaya ibu dapat memberikan ASI secara maksimal kepada anaknya.
Tidak hanya wanita melahirkan yang mendapatkan cuti yang sangat panjang, namun suami dari wanita yang melahirkan juga akan mendapatkan cuti yang cukup panjang.
Cuti yang didapatkan bagi para ayah adalah 6 bulan yang dapat diambil secara langsung maupun berkala.
Baca Juga: Peluang Karier sebagai Creative Content Specialist: Kreativitas dalam Genggaman Anda