Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Transportasi Umum 2026, Cek Aturan Bagasi Bus, Kereta, KRL, dan Moda Kota

photo author
- Minggu, 9 Agustus 2026 | 06:55 WIB
Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Transportasi Umum 2026, Cek Aturan Bagasi Bus, Kereta, KRL, dan Moda Kota (Ilustrasi gambar )
Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Transportasi Umum 2026, Cek Aturan Bagasi Bus, Kereta, KRL, dan Moda Kota (Ilustrasi gambar )

KLIK SAJA - Bepergian menggunakan transportasi umum membutuhkan perhatian terhadap barang yang dibawa selama perjalanan.

Setiap moda transportasi dapat memiliki aturan berbeda mengenai ukuran, jenis, jumlah, dan cara membawa barang.

Penumpang bus, kereta api, MRT, LRT, KRL, hingga transportasi umum lainnya sebaiknya mengetahui ketentuan tersebut sebelum berangkat.

Hal ini penting agar barang bawaan tidak mengganggu penumpang lain atau menimbulkan masalah saat pemeriksaan.

Aturan juga dapat berbeda antara perjalanan dalam kota dan perjalanan antarkota.

Berikut panduan umum barang yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan transportasi umum pada 2026.

Tas dan Barang Pribadi Umumnya Bisa Dibawa

Tas, ransel, koper kecil, dan barang pribadi merupakan jenis bawaan yang paling umum dibawa saat menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Cara Pindah dari Terminal ke Stasiun dengan Transportasi Umum 2026, Ini Tips Transit Bus ke Kereta Tanpa Ketinggalan

Namun, penumpang tetap perlu memperhatikan ukuran dan jumlah barang agar tidak mengganggu ruang penumpang lain.

Barang sebaiknya ditempatkan di area penyimpanan yang memang disediakan atau tetap berada dalam jangkauan pemiliknya.

Hindari meletakkan tas di kursi kosong ketika kendaraan sedang ramai.

Untuk barang berharga, seperti dompet, ponsel, dan dokumen, sebaiknya selalu dibawa secara aman.

Sebelum berangkat, periksa ketentuan operator karena batas ukuran atau jumlah barang dapat berbeda pada setiap moda.

Koper Besar Perlu Disesuaikan dengan Ketentuan Moda

Koper dapat dibawa dalam perjalanan menggunakan transportasi umum, tetapi ukurannya perlu diperhatikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X