3 Dokumen Penting yang Diperlukan untuk Mengurus Paspor Anak dan Bayi

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 06:45 WIB
3 Dokumen Penting yang Diperlukan untuk Mengurus Paspor Anak dan Bayi (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
3 Dokumen Penting yang Diperlukan untuk Mengurus Paspor Anak dan Bayi (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

Informasi yang biasanya diperhatikan oleh pihak imigrasi adalah nama lengkap orang tua, nama lengkap anak, tanggal lahir anak, dan nomor KK.

Dalam beberapa kasus, jika ada perubahan status perkawinan orang tua atau perubahan alamat, pastikan KK yang kamu gunakan sudah mencerminkan perubahan tersebut.

KK menjadi salah satu dokumen kunci yang membuktikan legalitas hubungan antara orang tua dan anak dalam proses pengajuan paspor.

3. Dokumen Penting Ketiga: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang Tua (Asli dan Fotokopi)

Dokumen penting ketiga yang wajib kamu siapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua (ayah dan ibu).

KTP merupakan bukti identitas diri yang sah bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Dalam proses pengajuan paspor anak atau bayi, KTP kedua orang tua diperlukan untuk memverifikasi identitas orang tua yang mengajukan permohonan paspor untuk anak mereka.

Kamu harus menyertakan KTP asli kedua orang tua dan juga fotokopinya masing-masing.

Pastikan KTP kedua orang tua masih berlaku dan tidak dalam masa kedaluwarsa.

KTP yang sudah kedaluwarsa tidak akan diterima sebagai bukti identitas yang sah oleh pihak imigrasi.

Jika salah satu atau kedua orang tua memiliki KTP dengan alamat yang berbeda dari alamat yang tercantum di KK, sebaiknya siapkan juga surat keterangan domisili dari kelurahan setempat sebagai dokumen pendukung.

Kehadiran kedua orang tua saat proses pengajuan paspor anak atau bayi biasanya juga diperlukan, terutama saat pengambilan foto dan wawancara (meskipun untuk bayi mungkin tidak ada wawancara).

KTP menjadi bukti bahwa orang yang mengajukan permohonan paspor untuk anak memang benar-benar orang tua kandung atau wali sah dari anak tersebut.

Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan KTP asli dan fotokopi dari ayah dan ibu sebelum mengajukan paspor untuk si kecil.

Dokumen Pendukung Lain yang Mungkin Diperlukan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X