Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 13:53 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa (Ilustrasi gambar / freepik)
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa (Ilustrasi gambar / freepik)

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak.

Pada waktu subuh hingga sebelum zuhur, hukumnya tidak makruh, sedangkan setelah waktu zuhur hingga maghrib hukumnya menjadi makruh.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan petunjuk mengenai hal ini.

Amir bin Rabi’ah RA pernah mengatakan bahwa ia sering melihat Rasulullah bersiwak ketika sedang berpuasa.

Baca Juga: Intip Menu Sahur Para Perumus Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Yang Bertepatan Bulan Ramadan, Salah Satunya Nasi Goreng!

Ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan mulut sangat dianjurkan bahkan saat berpuasa.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan pasta gigi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada bagian dari pasta gigi atau air kumur yang tertelan.

Beberapa ulama menyarankan untuk menggunakan siwak sebagai alternatif karena lebih aman dan sesuai dengan sunnah.

Bau mulut adalah masalah umum bagi orang yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Mau Iktikaf di Bulan Ramadan? Ini 4 Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melaksanakannya

Menyikat gigi dapat membantu mengurangi bau mulut akibat bakteri yang berkembang di dalam mulut selama puasa.

Oleh karena itu, menjaga kebersihan mulut sangat penting agar ibadah kita tetap nyaman dan khusyuk.

Selain itu, menjaga kebersihan mulut juga merupakan bagian dari etika sosial dalam Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk tampil baik di hadapan orang lain dan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.

Secara keseluruhan, menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X