Pilih Mana? Shalat Tarawih-Witir 11 Rakaat Atau 23 Rakaat? Apakah Semuanya Sah?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 2 Maret 2025 | 12:25 WIB
ilustrasi shalat tarawih yang dipadati jemaah (promedia)
ilustrasi shalat tarawih yang dipadati jemaah (promedia)

KLIK SAJA - Shalat Tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadan.

Ibadah ini memiliki keutamaan besar dan menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, kerapkali muncul perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih dan Witir, seperti pola 4-4-3 (11 rakaat) atau 20-3 (23 rakaat).

Artikel ini akan membahas penjelasan fikih terkait kedua pola tersebut dan mengajak kita untuk tidak meributkannya, melainkan menjaga kerukunan dan ukhuwah Islamiyah.

Baca Juga: Anti Rewel! 4 Tips Membawa Anak Balita ke Masjid Saat Tarawih di Bulan Ramadan

Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menghidupkan malam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan shalat Witir adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah shalat Isya dengan jumlah rakaat ganjil, biasanya 1, 3, 5, atau lebih. Rasulullah SAW bersabda:

"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat Witir." (HR. Bukhari dan Muslim).

Penjelasan Fikih

Perbedaan jumlah rakaat shalat Tarawih dan Witir sebenarnya telah terjadi sejak zaman sahabat Nabi SAW. Berikut adalah penjelasan fikih terkait kedua pola tersebut:

  1. Pola 11 Rakaat (4-4-3)
    Pola ini didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.

"Rasulullah SAW tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pola ini juga dipraktikkan oleh sebagian sahabat dan ulama, seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i.

  1. Pola 23 Rakaat (20-3)
    Pola ini didasarkan pada praktik yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA. Pada masa pemerintahannya, beliau mengumpulkan umat Muslim untuk shalat Tarawih berjamaah dengan 20 rakaat, diikuti dengan 3 rakaat Witir.
    Pola ini kemudian diikuti oleh banyak ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Tidak Perlu Meributkan Perbedaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X