3 Cara Menentukan Prioritas Tugas antara Pekerjaan Utama dan Freelance

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 11:14 WIB
3 Cara Menentukan Prioritas Tugas antara Pekerjaan Utama dan Freelance (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
3 Cara Menentukan Prioritas Tugas antara Pekerjaan Utama dan Freelance (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Pernah merasa kewalahan dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan?

Apalagi kalau kamu nggak hanya punya pekerjaan utama yang harus dikerjakan, tapi juga pekerjaan sampingan atau freelance yang nggak kalah pentingnya.

Tugas-tugas yang datang dari dua sisi ini seringkali bisa membuat kita bingung, “Prioritas mana dulu yang harus dikerjakan?”

Nah, menentukan prioritas itu nggak selalu gampang, terutama kalau keduanya sama-sama penting dan punya deadline yang mendesak.

Kalau kamu juga sering menghadapi dilema seperti ini, tenang aja.

Baca Juga: 3 Alasan Pentingnya Istirahat dan Waktu Luang dalam Bekerja Ganda

Di artikel ini, kita akan bahas 3 cara untuk menentukan prioritas antara pekerjaan utama dan freelance supaya kamu nggak kewalahan dan tetap produktif.

1. Menentukan Berdasarkan Deadline dan Urgensi

Salah satu cara yang paling efektif untuk menentukan prioritas adalah dengan melihat deadline dan urgensi dari setiap tugas.

Tugas yang memiliki deadline lebih dekat atau lebih mendesak tentu harus kamu kerjakan terlebih dahulu.

Misalnya, kalau di pekerjaan utama ada laporan yang harus diserahkan besok, sementara freelance-mu punya tenggat waktu minggu depan, maka jelas laporan pekerjaan utama harus jadi prioritas.

Tapi, bukan berarti pekerjaan freelance bisa kamu abaikan begitu saja.

Kalau ada pekerjaan freelance yang memiliki deadline yang sama atau lebih mendesak, kamu juga harus segera menyelesaikannya.

Kuncinya adalah memahami seberapa penting dan mendesaknya tugas tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X