Warung Es Teh Dipastikan Tidak Dikenakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 17 November 2025 | 23:36 WIB
ilustrasi usaha kecil warung es teh (linggau pos)
ilustrasi usaha kecil warung es teh (linggau pos)

KLIK SAJA - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan bahwa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan dikenakan pada minuman yang dijual di warung, termasuk es teh manis.

Ia menegaskan bahwa produk-produk yang disajikan dan langsung dikonsumsi di tempat, seperti minuman warung, tidak masuk dalam kategori MBDK—baik minuman siap minum maupun bentuk konsentrat eceran.

“Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, misalnya warung. Jadi, kalau kita minum es teh manis, itu bukan cakupan MBDK,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Kebijakan Diterapkan Secara Bertahap Demi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Febrio menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK merupakan langkah yang ditempuh pemerintah dengan sangat hati-hati.

Kebijakan ini, yang telah tercantum dalam APBN 2026, akan diberlakukan tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini nanti dibahas bersama kementerian/lembaga dan DPR. Yang jelas, kami sangat concern pada pertumbuhan ekonomi. Target pertumbuhan 5,5 persen di kuartal IV perlu kami pastikan tercapai karena itu membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Meskipun cukai MBDK sudah diterapkan di 15 yurisdiksi dunia, pemerintah Indonesia tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor makanan dan minuman yang merupakan industri padat karya.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sektor ini mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang. Karena itu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian akan dijalankan secara intensif.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Temukan Indikasi Manipulasi Harga Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Perak

“Tentunya kami harus banyak mendengar masukan dari Kementerian Perindustrian soal bagaimana penerapan cukai MBDK ini. Pembahasan akan terus berlanjut,” kata Febrio. Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan saat kondisi ekonomi dianggap lebih stabil pada 2026.

Instrumen Fiskal untuk Kendalikan Konsumsi Gula Berlebih

Meski mempertimbangkan faktor ekonomi, Febrio menegaskan bahwa cukai MBDK tetap diperlukan sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula berlebih, yang dapat meningkatkan risiko diabetes, obesitas, dan penyakit degeneratif lainnya.

Dalam merumuskan besaran cukai, pemerintah akan mengacu pada kebijakan negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Rata-rata nilai cukai MBDK di kawasan ASEAN berada di kisaran Rp1.771 per liter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X