Gawat! Perputaran Pinjol Ilegal Capai 230–260 Triliun Rupiah, Jauh Lampaui Pinjol Legal

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:53 WIB
ilustrasi pemakaian pinjol dalam keseharian (freepik)
ilustrasi pemakaian pinjol dalam keseharian (freepik)

Huda mengingatkan, pelanggaran UU PDP dapat dikenakan sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, bahkan pidana. “Ini bukan regulasi simbolis. Ini adalah kerangka perlindungan wajib yang harus dijalankan seluruh pengendali data,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X