KLIK SAJA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi pasar, dengan estimasi perputaran dana mencapai Rp230 triliun hingga Rp260 triliun.
Angka tersebut, menurutnya,ternyata jauh melampaui total penyaluran dana dari sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk penyaluran pembiayaan produktif melalui platform Pendanaan Bersama (Pindar).
“Ukuran pasar pinjol ilegal masih sangat besar, bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus mendorong masyarakat beralih ke platform legal,” ujar Entjik dalam diskusi publik di Kantor Celios, Jakarta, 11 Agustus 2025.
Meski AFPI mencatat pertumbuhan positif sektor Pindar—mencapai Rp83,3 triliun per Juni 2025—skala ini masih jauh tertinggal dibandingkan operator ilegal.
Entjik menilai hal ini dipicu oleh promosi agresif dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Ia juga mencatat adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman asing yang ikut masuk ke sektor Pindar.
Namun, dukungan regulasi yang lebih kuat dan edukasi publik tetap menjadi kunci untuk menekan penyebaran layanan pinjol ilegal.
“Kami berharap masyarakat semakin paham bahaya bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi yang sering terjadi pada pinjol ilegal. OJK dan AFPI akan terus berkolaborasi menutup celah-celah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Pengawasan Kebijakan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi di industri Pindar.
Hal ini diwujudkan melalui penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“UU PDP mengubah paradigma, dari melihat data pribadi sebagai aset perusahaan menjadi amanah yang harus dilindungi oleh pengendali data, di bawah kepemilikan individu,” jelas Huda.
Ia menambahkan, setiap pengendali data wajib menerapkan prinsip perlindungan data dalam setiap operasi, termasuk pembatasan akses, penerapan data protection by design dan by default, serta penggunaan teknologi keamanan yang sesuai standar internasional seperti ISO 27001.
Dalam konteks Pindar, data yang dikumpulkan mencakup informasi dasar seperti nama, nomor telepon, dan alamat, hingga data sensitif seperti informasi keuangan dan biometrik.
Semua data tersebut harus dikelola sesuai ketentuan mulai dari tahap pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan.