KLIK SAJA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu memberikan pemaparan terkait isu terkini mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ia menekankan bahwa dampak dari kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak signifikan.
Menurutnya, inflasi saat ini masih terbilang rendah, yaitu sebesar 1,6 persen, dan dampak kenaikan PPN hanya berkontribusi sekitar 0,2 persen terhadap inflasi.
Febrio juga berujar bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen.
Baca Juga: Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Untuk 2025, pemerintah berencan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dengan target yang lebih tinggi, yakni 5,2 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi.
Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang selektif dan berbasis keadilan.
Menkeu menerangkan, pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan negara. Pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak, yang mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang selektif.
Menkeu juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum, tetap dibebaskan dari PPN 0 persen.
Baca Juga: Gerakan UMKM Go Digital, Upaya Menaikkan Kelas Usaha ‘Wong Cilik’
Sementara itu, barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah (sekarang minyak Kita) yang mengalami kenaikan PPN, akan dibebaskan bebannya oleh Pemerintah melalui mekanisme DTP (Ditanggung Pemerintah).
Selain itu, penyesuaian tarif PPN akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional berbiaya mahal.
Pemerintah juga berusaha memberikan stimulus perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan, diskon listrik, dan berbagai insentif perpajakan.