KLIK SAJA – Sebagaimana kita ketahui, Suku Minangkabau merupakan kelompok etnis mayoritas di Provinsi Sumatra Barat.
Hingga kini, mereka tetap memegang teguh adat sebagai pedoman hidup, yang meliputi nilai, norma, dan aturan yang mengatur kehidupan sosial maupun politik.
Salah satu warisan adat penting yang masih terjaga hingga saat ini adalah sistem lareh.
Tidak semua daerah di Nusantara saat ini masih memegang teguh pemerintahan adat yang menyatu pada wilayah Kelurahan.
Tercatat hanya wilayah Minangkabau dan Bali yang masih dominan miliki pemerintahan adat yang baku.
Secara bahasa, lareh berarti selarasan atau kesesuaian. Dalam konteks Minangkabau, lareh merupakan sistem pemerintahan adat yang digunakan di setiap nagari (kelurahan), berfungsi sebagai payung hukum sekaligus pedoman kehidupan sosial politik masyarakat.
Tujuannya adalah menciptakan keselarasan berdasarkan ajaran adat.
Secara garis besar, terdapat empat jenis lareh yang berkembang di Minangkabau, yakni Lareh Koto Piliang, Lareh Bodi Caniago, Lareh Nan Panjang, dan Lareh Nan Bunta. S
ejarah lahirnya lareh berawal dari perselisihan dua tokoh leluhur Minangkabau: Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
Lareh Koto Piliang: Sistem Aristokratis
Datuak Katumanggungan, sebagai anak raja, berpandangan bahwa keputusan tertinggi harus berada di tangan seorang pemimpin, dengan sistem berjenjang dan bertingkat.
Filosofinya dikenal dengan pepatah:
“Bajanjang naiak, batanggo turun, manitiak dari langik”
(berjenjang naik, bertangga turun, menetes dari langit).
Dari pemikiran ini lahirlah Lareh Koto Piliang, sistem pemerintahan bercorak aristokratis, di mana keputusan diambil melalui musyawarah para pemimpin adat—seperti penghulu, manti (pembantu penghulu), mualim (ahli agama), dan dubalang (kepala keamanan)—yang kemudian dilaksanakan oleh lapisan di bawahnya.
Daerah yang menganut sistem ini disebut Langgam Nan Tujuah, di antaranya Sungai Tarab, Simawang, Lubuak Atan, Batipuah, Singkarak, Tanjung Balik, dan Silungkang.