edukasi

Apa Bedanya Zonasi PPDB Diganti Domisili SPMB? Lebih Baik atau Cuma Ganti Nama?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:24 WIB
ilustrasi pelajar pulang dari Sekolah (promedia)

KLIK SAJA - Pergantian istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili pada tahun 2025 kembali menyoroti dinamika kebijakan pendidikan Indonesia.

Pada kali ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti resmi menggulirkan kebijakan baru yang tampak seperti perombakan, namun menuai pertanyaan: apakah ini perubahan substansi atau sekadar kosmetik kebijakan?

Perbedaan Zonasi vs. Domisili: Istilah atau Esensi?

Zonasi pada PPDB sebelumnya menetapkan seleksi berdasarkan jarak terdekat antara domisili siswa dengan sekolah.

Dalam praktiknya, ini banyak mengandalkan data administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), namun memunculkan celah manipulasi, seperti “pindah KK” demi mengakali sistem.

Akibatnya, sistem zonasi sering dikritik sebagai tidak adil dan rentan disalahgunakan.

Sebaliknya, sistem domisili pada SPMB menitikberatkan pada wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Artinya, tolok ukur seleksi tidak lagi hanya jarak absolut, tapi juga mencakup cakupan wilayah tertentu yang telah ditetapkan lebih awal oleh dinas pendidikan.

Syaratnya pun lebih ketat: calon siswa harus memiliki KK yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Bila tidak, surat keterangan domisili dari lurah pun harus menyatakan keberadaan siswa di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.

Perbedaan mendasar ini memberi penekanan pada legalitas dan keberlanjutan domisili, bukan sekadar keberadaan fisik sesaat.

Pemerintah daerah juga diwajibkan memetakan domisili dan mengumumkannya sebulan sebelum pendaftaran, memperjelas batas wilayah seleksi.

Dalam rancangan regulasi baru, jalur domisili tetap mendominasi penerimaan siswa: minimal 70% untuk SD, 30% untuk SMP dan SMA sederajat.

Namun, angka ini bersifat fleksibel sesuai kapasitas dan persebaran calon siswa di daerah. Selain jalur domisili, jalur prestasi dan afirmasi tetap dipertahankan untuk menjaga keberagaman akses.

Halaman:

Tags

Terkini