Meski tampaknya hanya perubahan istilah, pengawasan terhadap keaslian data domisili dalam SPMB jauh lebih ketat dibanding PPDB. Ini menjadi upaya menutup celah manipulasi administratif yang sebelumnya marak terjadi.
Kritik: Perubahan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Tidak sedikit kritik yang menyebut bahwa perubahan ini hanyalah “ganti baju”. Secara teknis, sistemnya masih menggunakan dasar domisili, hanya saja dengan terminologi dan pengawasan yang diperketat.
Kekhawatiran lain datang dari potensi biaya tambahan akibat perubahan nomenklatur dan sistem administratif baru.
Namun, jika diawasi dengan serius dan implementasinya dilakukan transparan, sistem domisili bisa menjadi solusi yang lebih berkeadilan.
Uji publik yang direncanakan Kemendikdasmen juga menunjukkan terbukanya ruang evaluasi terhadap kebijakan ini sebelum resmi diberlakukan.
Apakah SPMB dengan jalur domisili lebih baik dari PPDB zonasi? Belum tentu. Namun, perubahan ini menunjukkan adanya evaluasi terhadap praktik sebelumnya.
Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tapi benar-benar memperbaiki akses pendidikan secara adil dan merata.
Transparansi, pengawasan, dan partisipasi publik adalah kunci agar reformasi ini tidak berhenti di level administrasi belaka.***