Meskipun tidak tercatat dalam undang-undang formal, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang diakui oleh masyarakat dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat sebagai referensi tambahan untuk peserta didik. Jawaban yang tertera di atas bersifat tidak mutlak dan jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.***