KLIK SAJA - Indonesia, sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, menjamin hak asasi manusia (HAM) setiap warganya.
Salah satu bentuk hak asasi yang dijamin adalah kebebasan untuk memeluk agama, beribadah, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, serta hak untuk kembali ke negara setelah meninggalkan tanah air.
Hak-hak tersebut diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi dasar hukum bagi kehidupan bernegara di Indonesia.
Pembahasan: Pasal yang Mengatur Kebebasan Warga Negara dalam UUD 1945
Kebebasan yang disebutkan di atas dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.
Pasal ini sangat penting karena menjamin hak setiap orang untuk menentukan pilihan-pilihannya dalam kehidupan pribadi tanpa adanya diskriminasi atau hambatan.
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Baca Juga: Berikut Beberapa Sifat Kewajiban, Kecuali
Selain itu, ayat ini juga memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, serta memilih untuk meninggalkan dan kembali ke negara.
Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan yang sangat luas kepada setiap warganya untuk menentukan jalan hidupnya sesuai dengan keyakinan dan pilihan pribadinya.
Soal dan Jawaban
Soal:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal …”