Setiap Orang Bebas Memeluk Agama Dan Beribadat Menurut Agamanya, Memilih Pendidikan Dan Pengajaran, Memilih Pekerjaan, Memilih Kewarganegaraan

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Ilustrasi Belajar (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA - Indonesia, sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, menjamin hak asasi manusia (HAM) setiap warganya.

Salah satu bentuk hak asasi yang dijamin adalah kebebasan untuk memeluk agama, beribadah, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, serta hak untuk kembali ke negara setelah meninggalkan tanah air.

Hak-hak tersebut diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi dasar hukum bagi kehidupan bernegara di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Bukan Sikap Positif Yang Ditunjukkan Pada Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/perwakilan

Pembahasan: Pasal yang Mengatur Kebebasan Warga Negara dalam UUD 1945

Kebebasan yang disebutkan di atas dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.

Pasal ini sangat penting karena menjamin hak setiap orang untuk menentukan pilihan-pilihannya dalam kehidupan pribadi tanpa adanya diskriminasi atau hambatan.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.

Baca Juga: Berikut Beberapa Sifat Kewajiban, Kecuali

Selain itu, ayat ini juga memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, serta memilih untuk meninggalkan dan kembali ke negara.

Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan yang sangat luas kepada setiap warganya untuk menentukan jalan hidupnya sesuai dengan keyakinan dan pilihan pribadinya.

Soal dan Jawaban

Soal:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal …”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X