Edukasi, Klik Saja - Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) akan beraLih ke format digital.
KTP digital adalah identitas dengan format aplikasi sehingga tidak lagi memerlukan bentuk fisik.
Jika dalam bentuk fisik disebut e-KTP, dalam format digital Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: PSSI Panggil 26 Pemain Untuk Ikuti TC Timnas U-20 di Turki, Mayoritas Pemain Piala Dunia U-17 2023
Apa itu IKD ?
IKD adalah identitas Kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses smartphone yang bisa didownload diPlayStore dan AppStore.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Chef Haryo Pramoe Menghembuskan Nyawa Terakhirnya Hari Ini
Cara aktivasi IKD ?
1. Download aplikasi IKD di Play store / AppStore
2. Isi data NIK, Email dan nomor HP
3. Klik 'verifikasi data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih ambil foto
5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP