Mengenal Tradisi Manibob di Pulau Biak, Sistem Rekanan Dagang Tradisional yang Merekatkan Ikatan Sosial

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 8 Juni 2026 | 10:21 WIB
Ilustrasi Manibob di Pasar Biak (Telusur)
Ilustrasi Manibob di Pasar Biak (Telusur)

Keahlian tersebut diperkirakan diperoleh melalui interaksi dengan penduduk Maluku yang datang ke wilayah Biak pada awal abad ke-16.

Berkat kemampuan itu, berbagai peralatan besi menjadi salah satu komoditas perdagangan yang bernilai tinggi.

Pada masa ketika sistem barter masih menjadi cara utama dalam bertransaksi, masyarakat Biak belum mengenal penggunaan mata uang sebagai alat tukar.

Dari praktik perdagangan inilah sistem manibob kemudian berkembang.

Manibob merupakan bentuk kemitraan dagang yang banyak ditemukan di kawasan Kepala Burung Papua hingga Raja Ampat.

Sistem ini mempertemukan dua orang dari wilayah yang berbeda melalui hubungan perdagangan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Seiring waktu, hubungan tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berkembang menjadi ikatan sosial yang erat.

Dalam praktiknya, seseorang dapat memberikan barang yang dibutuhkan oleh rekan dagangnya tanpa meminta pembayaran langsung sebagai gantinya.

Sebagai balasan, pihak penerima berkewajiban memberikan bantuan atau pertolongan apabila suatu saat dibutuhkan.

Hubungan timbal balik yang dilandasi kepercayaan inilah yang membuat ikatan manibob mampu bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama.

Baca Juga: Memaknai Ungkapan Syukur Warga Buton Pada Tradisi Pesta Laut Kaago Ago

Manibob bukan hanya tentang perdagangan, tetapi juga tentang membangun hubungan antarmanusia.

Dalam banyak kasus, hubungan yang awalnya terjalin sebagai kemitraan dagang berkembang menjadi ikatan kekeluargaan.

Tidak jarang kedua pihak mempererat hubungan melalui perkawinan, sehingga relasi yang semula bersifat ekonomi berubah menjadi hubungan kekerabatan.

Kepercayaan, rasa saling menghargai, dan pengertian yang tumbuh selama bertahun-tahun menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya ikatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X