KLIK SAJA - Polemik tentang syarat kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) kembali mencuat seiring dimulainya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Program ini menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Masyarakat, khususnya para orang tua, mempertanyakan apakah kemampuan calistung menjadi persyaratan wajib bagi anak-anak yang hendak masuk SD tahun ini.
Apalagi, praktik di lapangan masih menunjukkan sejumlah sekolah yang seolah-olah mewajibkan calon murid SD untuk bisa calistung sebagai syarat diterima.
Aturan Resmi: Calistung Bukan Syarat Masuk SD
Pemerintah telah menetapkan bahwa calistung bukan merupakan syarat masuk SD pada SPMB 2025. Hal ini ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 11 Ayat (5) yang berbunyi:
“Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.”
Ketentuan ini kembali diperkuat dalam Pasal 42, yang menegaskan bahwa seleksi murid SD tidak boleh didasarkan pada tes kemampuan dasar apa pun, termasuk calistung.
Maka dengan demikian, pelaksanaan seleksi hanya boleh didasarkan pada usia dan bukan hasil tes akademik.
Pihak Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah juga menegaskan bahwa larangan tes calistung bertujuan untuk menjaga prinsip akses pendidikan yang merata dan bebas diskriminasi, serta mencegah tekanan akademik pada anak usia dini yang belum siap secara mental.
Meskipun aturannya jelas, praktik di lapangan tidak selalu sejalan.
Beberapa SD masih melakukan tes kemampuan dasar secara terselubung, misalnya dalam bentuk wawancara atau observasi yang menyinggung kemampuan membaca dan berhitung.
Hal ini memicu perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak kebijakan bebas calistung.
Syarat Masuk SD di SPMB 2025