Info Pelajar Gunung Kidul! Jadwal Pendaftaran SPMB Untuk TK, SD, dan SMP Wilayah Gunung Kidul, Catat Syaratnya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 30 Mei 2025 | 20:07 WIB
situs SPMB Gunung Kidul 2025 (Pemkab Gunung kIdul)
situs SPMB Gunung Kidul 2025 (Pemkab Gunung kIdul)

KLIK SAJA - Bagi orang tua dan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul, penting untuk mencatat jadwal dan syarat pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Link Pendaftaran : http://spmb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id

Proses ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap mulai dari pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang. Berikut informasi lengkapnya.

SPMB 2025 Jenjang TK

  • Pendaftaran: 3 Juni–2 Juli 2025 (15.30 WIB)
  • Seleksi Akhir: 2 Juli 2025 (15.45 WIB)
  • Pengumuman: 4 Juli 2025 (10.00 WIB)
  • Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025

Syarat:

  • Usia 4–5 tahun (Kelompok A), 5–6 tahun (Kelompok B) per 1 Juli 2025
  • Kartu Keluarga minimal 1 tahun
  • Akta kelahiran/surat lahir legal

SPMB 2025 Jenjang SD

  • Pendaftaran: 3–5 Juni 2025 (15.30 WIB)
  • Pengumuman: 10 Juni 2025 (08.00 WIB)
  • Daftar Ulang: 10–11 Juni 2025

Syarat:

  • Usia 6–7 tahun (minimal 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi)
  • Ijazah TK/RA/PAUD (jika ada)
  • KK dan akta lahir legal
  • Bukti afirmasi, mutasi, atau disabilitas (jika relevan)

SPMB 2025 Jenjang SMP

Jalur Prestasi

  • Pendaftaran Online: 23–25 Juni 2025
  • Pengumuman: 26 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025

Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi

  • Pendaftaran Online: 30 Juni–2 Juli 2025
  • Pengumuman: 4 Juli 2025
  • Daftar Ulang: 7–8 Juli 2025

Kelas Khusus Olahraga

  • Pendaftaran: 5–23 Mei 2025
  • Seleksi Fisik dan Akademik: 26–28 Mei 2025
  • Pengumuman: 3 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 3–4 Juni 2025

Syarat Umum:

  • Maksimal usia 15 tahun
  • Lulusan SD/sederajat
  • KK minimal 1 tahun
  • Akta lahir legal
  • Bukti kelulusan, prestasi, dan dokumen jalur khusus (jika berlaku)

Empat Jalur SPMB Gunung Kidul

  1. Domisili: Berdasarkan zonasi tempat tinggal
  2. Afirmasi: Untuk keluarga tidak mampu/disabilitas
  3. Prestasi: Berdasarkan capaian akademik/non-akademik
  4. Mutasi: Akibat perpindahan tugas orang tua/wali

Catatan Tambahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemkab Gunungkidul

Tags

Rekomendasi

Terkini

X