Info Pelajar Serang! Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Untuk TK, SD dan SMP Wilayah Serang, Catat Syarat Lengkapnya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 27 Mei 2025 | 22:39 WIB
SPMB Serang untuk SMP (Pemkab Serang)
SPMB Serang untuk SMP (Pemkab Serang)

KLIK SAJA - Kabar penting bagi orang tua dan calon peserta didik di wilayah Kabupaten Serang.

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.

Menurut laman resmi SPMB Kabupaten Serang, jadwal pendaftaran dan persyaratan berbeda tergantung pada jenjang pendidikan.

Tahun ini, khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui link https://dev-spmb.serangkab.go.id/

Jadwal Umum Pelaksanaan SPMB Kabupaten Serang

  • Sosialisasi/Pengumuman Pendaftaran: 5 – 31 Mei 2025
  • Pendaftaran Umum (TK, SD, SMP): 23 – 27 Juni 2025
  • Seleksi dan Verifikasi Berkas: 30 Juni – 4 Juli 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 7 Juli 2025
  • Daftar Ulang: 8 – 11 Juli 2025

Namun, untuk jenjang SD, terdapat sedikit perbedaan:

  • Pendaftaran SD: 21 – 30 Juni 2025
  • Seleksi SD: 1 – 5 Juli 2025
  • Pengumuman dan daftar ulang SD & SMP: tetap 7 – 11 Juli 2025

Kuota dan Daya Tampung

Kabupaten Serang menyediakan ratusan sekolah untuk pendaftaran SPMB 2025, yaitu:

  • 178 TK dengan daya tampung 7.695 anak
  • 745 SD dengan kapasitas 36.649 siswa
  • 204 SMP untuk menampung 23.706 peserta didik

Jalur Pendaftaran yang Tersedia

SPMB Kabupaten Serang menyediakan empat jalur pendaftaran:

  1. Domisili
  2. Afirmasi
  3. Prestasi
  4. Mutasi

Syarat Umum Berdasarkan Jenjang

Taman Kanak-Kanak (TK)

  • Kelompok A: Usia 4 – 5 tahun
  • Kelompok B: Usia 5 – 6 tahun

Sekolah Dasar (SD)

  • Usia 7 – 12 tahun
  • Minimal usia 6 tahun per 1 Juli 2025
  • STTB dari PAUD formal/nonformal
  • Pengecualian usia dapat diberikan dengan surat rekomendasi dari psikolog/guru

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemkab Serang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X