Kedua Belah Pihak Yang Bersangkutan Didalm Negosiasi Memiliki ..... Untuk Menentukan Kesepakatan Atau Hasil Akhir

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 10:49 WIB
Kedua Belah Pihak Yang Bersangkutan Didalm Negosiasi Memiliki ..... Untuk Menentukan Kesepakatan Atau Hasil Akhir (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)
Kedua Belah Pihak Yang Bersangkutan Didalm Negosiasi Memiliki ..... Untuk Menentukan Kesepakatan Atau Hasil Akhir (Dibuat oleh Vicky Hayden Alzaini dengan menggunakan Meta AI)

KLIK SAJA – Halo para pembaca Klik Saja, artikel berikut ini akan memberikan informasi mengenai kunci jawaban dari pertanyaan ‎Kedua Belah Pihak Yang Bersangkutan Didalm Negosiasi Memiliki ..... Untuk Menentukan Kesepakatan Atau Hasil Akhir.

Artikel ini akan membahas kunci jawaban dari mata pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SMA/SMK yang tentunya kunci jawaban ini bisa dijadikan referensi dalam pembelajaran.

Maka dari itu, perlu untuk menyimak pembahasan ini hingga akhir agar dapat mengetahui jawaban yang tepat dari pertanyaan Kedua Belah Pihak Yang Bersangkutan Didalm Negosiasi Memiliki ..... Untuk Menentukan Kesepakatan Atau Hasil Akhir.

Namun, perlu dicatat bahwa kunci jawaban tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memperoleh nilai, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran yang dapat meningkatkan pemahaman terhadap materi yang diajarkan.

Baca Juga: Kalimat Tersebut Sering Terdapat Pada Bagian

Soal Lengkap

Kedua belah pihak yang bersangkutan didalm negosiasi memiliki ..... untuk menentukan kesepakatan atau hasil akhir.

a. kewajiban
b. wewenang
c. tanggung jawab
d. hak yang sama
e. kekuatan bersama

Jawaban

Jawaban yang benar, tepat, akurat, dan sah dengan kebenaran 100% untuk pertanyaan:

"Kedua belah pihak yang bersangkutan dalam negosiasi memiliki ..... untuk menentukan kesepakatan atau hasil akhir" adalah:

d. hak yang sama


Dalam proses negosiasi, prinsip dasar yang paling fundamental adalah kesetaraan antara pihak-pihak yang bernegosiasi.

Kedua belah pihak harus memiliki posisi yang setara secara prinsipil, dalam arti bahwa masing-masing memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, menetapkan syarat, menyetujui atau menolak usulan, serta menentukan hasil akhir dari negosiasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vicky Hayden Alzaini

Sumber: Buku Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X