Selain itu, BPOM mengutamakan kandidat yang berdomisili di lokasi penempatan agar dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas pendampingan.
Bagi para calon pelamar yang memenuhi kualifikasi, BPOM telah menetapkan tata cara pengiriman berkas lamaran yang jelas.
Berkas lamaran yang ditujukan kepada Kepala Balai POM di Mamuju meliputi surat lamaran, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak satu lembar, Curriculum Vitae (CV), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah dan transkrip nilai, serta fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
Seluruh berkas lamaran dalam format digital (scan atau foto copy) dapat dikirimkan melalui alamat email resmi BPOM Mamuju, yaitu [email protected].
Batas waktu pengiriman berkas lamaran adalah tanggal 27 April 2025. Setelah proses pengumpulan berkas berakhir, BPOM akan melakukan pemanggilan peserta seleksi pada tanggal 28 April 2025.
Tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan wawancara dan tes tertulis yang dijadwalkan pada tanggal 6 Mei 2025.
Baca Juga: Raih Dukungan Finansial dan Pengembangan Diri dengan Beasiswa Karya Salemba Empat 2025
Pengumuman hasil seleksi rekrutmen fasilitator UMKM akan disampaikan pada tanggal 7 Mei 2025.
Perlu dicatat bahwa kelulusan pelamar sepenuhnya ditentukan oleh hasil seleksi yang dilakukan oleh tim BPOM, dan keputusan terkait penerimaan tenaga fasilitator UMKM bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi pada kemajuan UMKM Indonesia melalui jalur BPOM.***
Artikel Terkait
Raih Akreditasi Institusi Unggul: Berikut Daya Tampung UM-PTKIN UIN Walisongo Semarang 2025
Panduan Lengkap: Cara Mudah Daftar UM-PTKIN 2025
Persiapan Penerimaan Siswa Baru, Cek Disini Aturan Jalur Penerimaan SPMB 2025 Terbaru!
Cek Disini Aturan SPMB 2025, Apabila Alamat Calon Murid Dekat Sekolah Tapi Beda Kecamatan
Lowongan Kerja TEMAS Line 2025: Kesempatan Karir di Industri Pelayaran, 2 Posisi Ini Dibutuhkan!