Jangan Lupa Besok Jam 3 Sore Pengumuman SNBP 2025, Simak Disini Cara Ceknya!

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 14:17 WIB
Jangan Lupa Besok Jam 3 Sore Pengumuman SNBP 2025, Simak Disini Cara Ceknya! (Kemdikbud / dok.istimewa )
Jangan Lupa Besok Jam 3 Sore Pengumuman SNBP 2025, Simak Disini Cara Ceknya! (Kemdikbud / dok.istimewa )

5. Periksa Status Kelulusan

Setelah mengklik tombol tersebut, sistem akan menampilkan status kelulusan Anda:

  • Jika header laman berwarna biru, berarti Anda dinyatakan lulus seleksi SNBP 2025.
  • Jika header berwarna merah, maka Anda tidak lulus seleksi ini.

     

     

  • Tindak Lanjut Setelah Pengumuman

    • Jika dinyatakan lulus, pastikan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan syarat registrasi ulang di PTN masing-masing.
    • Bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mendaftar pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang dibuka setelah pengumuman ini.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek hasil seleksi SNBP 2025 dan mengetahui status kelulusan Anda secara online.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus SNBP 2025?

1. Siapkan Berkas Verifikasi

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses verifikasi di PTN tujuan. Berkas-berkas ini umumnya meliputi:

Baca Juga: Dana KIP Kuliah 2025 Semester 4 Cair Bulan Ini, Berapa Sih Besaran Jumlahnya? Cek Disini Lengkapnya!

  • Kartu peserta SNBP
  • Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL)
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  • Surat hasil tes kesehatan dan narkoba
  • Pas foto terbaru
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Slip gaji orang tua (jika diperlukan)

2. Registrasi Ulang di PTN

Peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan registrasi ulang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Proses ini biasanya melibatkan:

Baca Juga: Buat Pencari Kerja Jabodetabek! Ikutilah Job Fair Mega Career Expo Jakarta 2025, Cek Disini Lengkapnya!

  • Mengunjungi situs resmi kampus penerima untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal dan persyaratan registrasi ulang.
  • Mengisi formulir pendaftaran ulang secara online.
  • Melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan ketentuan kampus.

3. Verifikasi Berkas

Setelah melakukan registrasi ulang, peserta harus mengikuti proses verifikasi berkas yang akan dilakukan oleh pihak kampus. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X