Menpan RB Tunda Pengangkatan PPPK 2024? Begini Alasannya!

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:19 WIB
Menpan RB Tunda Pengangkatan PPPK 2024? Begini Alasannya! (Ilustrasi gambar / Pixabay)
Menpan RB Tunda Pengangkatan PPPK 2024? Begini Alasannya! (Ilustrasi gambar / Pixabay)

Sebaliknya, hal ini berkaitan dengan berbagai faktor, terutama yang menyangkut proses dan hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Salah satu alasan utama perubahan jadwal ini adalah permintaan penundaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang datang dari beberapa pemerintah daerah dan instansi.

Usulan ini diajukan untuk merapikan dan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebutuhan program prioritas pembangunan di berbagai daerah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga menyatakan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam pengadaan CASN tahun 2024.

Salah satu tantangan tersebut adalah penataan ASN secara nasional yang belum sepenuhnya diselesaikan.

“Kami melaporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” ungkap Rini.

Baca Juga: Dicari Kandidat Sales Engineer di PT Control Systems Arena Para Nusa

Selain itu, Kemenpan-RB juga menemukan adanya instansi yang mengajukan formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka. Ketidaktepatan ini menyulitkan proses seleksi dan penempatan yang efektif.

"Usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami," ujar Rini.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN," ucapnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X