Horeee!! PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 20 Januari 2025

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 14:14 WIB
Horeee!! PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 20 Januari 2025 (Ilustrasi gambar / pixabay)
Horeee!! PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 20 Januari 2025 (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah resmi diperpanjang hingga tanggal 20 Januari 2025.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan pendaftaran ini merupakan langkah ketiga setelah sebelumnya batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan kemudian diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan surat resmi mengenai perpanjangan ini, yang bertujuan agar semua pegawai non-ASN dapat mendaftar dan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Buat Kamu Lulusan SMA! Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang DJKN Kemenkeu Buka Loker untuk PPNPN, Buruan Lamar Sebelum Ditutup!

Dalam surat tersebut, PPK diminta untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Perpanjangan waktu pendaftaran ini juga berdampak pada jadwal tahapan penerimaan PPPK tahap 2.

Pengumuman seleksi yang semula dijadwalkan dari 1 sampai 30 November 2024, kini berubah menjadi 1 November hingga 20 Januari 2025.

Hal ini memberikan tambahan waktu bagi calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka.

Baca Juga: Turkiye Scholarship 2025 Application Are Open, Catat Tanggalnya!

Selain itu, pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan lowongan jabatan tetap dapat melamar pada empat jenis jabatan tertentu.

Ini adalah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kebutuhan pegawai setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan.

Dalam konteks ini, penting bagi seluruh pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini.

Pihak instansi juga diharapkan aktif menyebarluaskan informasi mengenai perpanjangan pendaftaran kepada pegawai non-ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X