Tertarik Ikut Pendaftaran PPPK Periode 2? Segini Besaran Gajinya yang Berlaku Saat Ini!

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 06:30 WIB
Tertarik Ikut Pendaftaran PPPK Periode 2? Segini Besaran Gajinya yang Berlaku Saat Ini! (Ilustrasi gambar sedang mengerjakan ujian PPPK / pixabay)
Tertarik Ikut Pendaftaran PPPK Periode 2? Segini Besaran Gajinya yang Berlaku Saat Ini! (Ilustrasi gambar sedang mengerjakan ujian PPPK / pixabay)

 

KLIK SAJA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua telah menjadi topik hangat di kalangan pencari kerja, terutama bagi mereka yang ingin berkarir di sektor publik.

PPPK merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di instansi pemerintah.

Dengan adanya pendaftaran ini, banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang ditawarkan.

Gaji PPPK bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi penempatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bekasi dari Galaksi Aluminium Pratama! Ada Tiga Posisi yang Tersedia

Secara umum, gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Untuk tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan untuk posisi tertentu.

Namun, ada juga jabatan yang mendapatkan gaji lebih tinggi, mencapai Rp 10 juta atau lebih.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan lainnya. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Punya SIM B1? PT kencana Transport Semarang Buka Loker untuk Posisi Driver Bus! Baca Dulu Syarat Lengkapnya Disini!

Tunjangan kinerja dapat mencapai 50% dari gaji pokok tergantung pada performa kerja individu dan kebijakan instansi masing-masing.

Salah satu keuntungan menjadi PPPK adalah adanya kepastian kontrak kerja selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan.

Hal ini memberikan stabilitas bagi pegawai dalam menjalani karir mereka.

Selain itu, PPPK juga memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri yang disediakan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X