KLIK SAJA – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Program ini tidak hanya memberikan berupa bantuan biaya pendidikan, tetapi juga membuka pintu bagi masyarakat miskin untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang diterbitkan oleh Kemdikbud, persyaratan penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2024 adalah lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Atau yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya; telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi baik PTN atau PTS dan program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Kemudian memiliki potensi akademi baik namun mempunyai keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/ dan /atau pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen sah.
Sementara keunggulan penerima KIP Kuliah yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi; pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP).
Pemerintah membayarkan langsung biaya tersebut ke rekening perguruan tinggi; dan bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik Kemdikbud berdasarkan perhitungan.
Besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Dilansir dari laman Kemdikbud, menurut Kepala Puslapdik Adhika Ganendra, dalam rancangan regulasi pengelolaan KIP Kuliah mulai tahun akademik 2025/2026, siswa penerima PIP Dikdasmen yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), akan otomatis menjadi penerima KIP Kuliah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.
Informasi lebih lanjut mengenai KIP Kuliah, PIP, dan program layanan pendidikan lainnya dapat diakses melalui https://puslapdik.kemdikbud.go.id/.
Biaya pendidikan yang tinggi seringkali menjadi hambatan utama bagi masyarakat miskin untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
KIP Kuliah hadir sebagai solusi dengan memberikan bantuan berupa biaya pendidikan yang mencakup biaya kuliah, uang saku, dan biaya lainnya.