PT Sucofindo Lagi Buka Loker Sebagai PTT, Cek Posisi Dan Apa Saja Syaratnya!

photo author
Nikmaturrahmaniya, Klik Saja
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:14 WIB
Loker BUMN di PT Sucofindo  (Pexels.com / Christina Morillo)
Loker BUMN di PT Sucofindo (Pexels.com / Christina Morillo)

Klik Saja - PT Sucofindo (Persero), yang dikenal sebagai perusahaan terdepan di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan, kembali membuka kesempatan karier bagi talenta-talenta berbakat Indonesia sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei yang tergabung dalam IDSurvey bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia dan PT Surveyor Indonesia.

PT Sucofindo terus memperluas cakupan layanan di berbagai sektor strategis seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, konstruksi, hingga energi terbarukan.

Peluang menjadi PTT di PT Sucofindo menawarkan pengalaman kerja dalam lingkungan profesional dan kolaboratif.

Sekaligus memberikan kesempatan bagi individu yang ingin memperdalam pengetahuan serta kompetensi di industri layanan inspeksi, pengujian, dan sertifikasi yang sangat dinamis.

Baca Juga: Kesempatan Baru Buat Lulusan Baru Dari BUMN Bank Mandiri! Yuk Daftar Sekarang!

Bergabung sebagai PTT di PT Sucofindo merupakan kesempatan langka untuk berkontribusi di perusahaan yang memiliki visi menjadi perusahaan kelas dunia yang andal dan terpercaya dalam layanan berbasis mutu dan inovasi.

Posisi yang ditawarkan oleh PT Sucofindo adalah sebagai asset officer, devisi umum dan manajemen asset.

Untuk menjadi pegawai tidak tetap (ptt) atau kontrak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Persyaratan Umum

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar, antara lain:

Baca Juga: Loker Bank Mandiri Dari BUMN Untuk Lulusan Terbaik Di Pulau Sumatera, Cek Apa Saja Syaratnya!

- Harus merupakan warga negara Indonesia.

- Untuk lokasi penempatan di Kantor Pusat dan pelamar harus bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT SUCOFINDO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nikmaturrahmaniya

Sumber: lokerbumn.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X