E KTP Digantikan IKD? Biar Anti Gagal Paham Simak Penjelasannya

photo author
Agung Yudhistira, Klik Saja
- Kamis, 21 Desember 2023 | 19:31 WIB
E KTP Digantikan IKD? Biar Anti Gagal Paham Simak Penjelasannya (Foto: Ist)
E KTP Digantikan IKD? Biar Anti Gagal Paham Simak Penjelasannya (Foto: Ist)

Edukasi, Klik Saja - Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) akan beraLih ke format  digital.

KTP digital adalah identitas dengan format aplikasi sehingga tidak lagi memerlukan bentuk fisik.

Jika dalam bentuk fisik disebut e-KTP, dalam format digital Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Polri Tangkap 3 Pelaku Pengaturan Skor Liga 2 2018, Erick Tohir : Ini Bukti PSSI, Polri, dan Satgas Anti Mafia Serius Tangani Mafia Bola

Baca Juga: PSSI Panggil 26 Pemain Untuk Ikuti TC Timnas U-20 di Turki, Mayoritas Pemain Piala Dunia U-17 2023

Apa itu IKD ?

IKD adalah identitas Kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses smartphone yang bisa didownload diPlayStore dan AppStore.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah masyarakat dalam pelayanan dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Chef Haryo Pramoe Menghembuskan Nyawa Terakhirnya Hari Ini

Cara aktivasi IKD ?

1. Download aplikasi IKD di Play store / AppStore

2. Isi data NIK, Email dan nomor HP

3. Klik 'verifikasi data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih ambil foto

5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X