Chaidir bahkan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam melayani peserta JKN. Pasalnya, tugas strategis Pemangku Kepentingan JKN setelah UHC selain mempertahankan kepesertaan JKN aktif, juga peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal menegaskan bahwa selain menargetkan cakupan perlindungan JKN seluruh Penduduk Indonesia, UHC juga harus memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.
"Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif," tegas Putra asli Sulawesi Selatan ini.
Terlebih di tahun 2023 ini, sambung Afdal, BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan. Pelayanan yang bermutu sangat erat kaitannya dengan kemudahan, sehingga BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.
"Tanpa foto kopi-foto kopi lagi. Dengan menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100% (selama sesuai prosedur)," tegasnya.
Jika terjadi kendala di lapangan, Afdal berpesan agar jangan ragu untuk segera menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang nama dan nomornya dipampang di lima titik di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
"Selain itu, kami juga telah menyediakan saluran Care Center 24 jam yaitu 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan," tuturnya.
Di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, Afdal juga secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros dan seluruh pemangku kepentingan Program JKN di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat serta ikut berperan aktif menyukseskan program strategis nasional ini.
"BPJS Kesehatan juga membuka pintu bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN segmen PBPU Kelas III dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP Kelas III," ungkapnya. ***