klikSAJA, Maros--Kabupaten Maros pastikan 99,44% penduduknya tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini dibuktikan saat Bupati Maros, Andi Chaidir Chaidir Syam menerima piagam Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Maros dari Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal, Senin (27/2/2023).
Amanat untuk mencapai UHC tertuang dalam RPJMN 2020-2024, dalam kebijakan tersebut pemerintah telah menetapkan bahwa minimal 98% penduduk di seluruh Indonesia harus sudah terlindungi oleh Program JKN pada tahun 2024.
Baca Juga: Ketua IKA Unhas Perkuat Silaturahmi di Pondok Pesantren (Ponpes) Wahdah Islamiyah Ibnu Qayyim
"(Selanjutnya) kami berharap semua warga Kabupaten Maros dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa kekhawatiran finansial," ujarnya.
Capaian ini, lanjut Chaidir, juga menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan status keaktifan peserta JKN dan meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN seluruh segmentasi di Kabupaten Maros tanpa terkecuali.
“UHC ini sejalan dengan Jaminan Kesehatan Maros Keren yang disingkat UHC JKMK, yang juga merupakan program kesehatan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga: Resesi Ekonomi 2023, Begini Cara Menghadapinya Ala Danny Pomanto
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada Januari 2021 lalu total peserta JKN di Kabupaten Maros sejumlah 387.561 jiwa. Hingga akhirnya pada Februari 2023 kepesertaan JKN Kabupaten Maros meningkat secara signifikan menjadi 389.580 jiwa atau secara persentase meningkat 6,67%.
Menurut Chaidir, kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Maros bisa bertambah berkat berbagai sinergi seluruh pemangku kepentingan Program JKN. Mulai dari edukasi dalam membangun kesadaran jaminan kesehatan kepada masyarakat, komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kewajibannya, sampai kepada langkah-langkah penegakan kepatuhan yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri.
“Oleh karena itu tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Maros, terutama warga yang kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena masalah biaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Danny Kenang Masa KKN Saat Lepas Jalan Santai IKA UNHAS Bone
Terkhusus yang terdaftar sebagai pekerja dan anggota keluarganya, Chaidir berharap badan usaha menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan kepesertaan JKN. Sementara bagi masyarakat kategori ekonomi mampu, ia berpesan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan membayar iuran secara pribadi.
Setelah hampir seluruh penduduk Kabupaten Maros mendapatkan kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN, Pemerintah Kabupaten Maros kini berkomitmen akan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.