Dugaan Korupsi Penetapan Harga Pasir Takalar, Kejati Tetapkan Dua Tersangka Ditahan

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Rabu, 10 Mei 2023 | 16:35 WIB
Dua saksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penetapan harga pasir takalar
Dua saksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penetapan harga pasir takalar

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah diberikan nilai harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar (terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Surat itu diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM,.tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan tersangka HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713, ” jelas Yudi.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X