Dugaan Korupsi Penetapan Harga Pasir Takalar, Kejati Tetapkan Dua Tersangka Ditahan

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Rabu, 10 Mei 2023 | 16:35 WIB
Dua saksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penetapan harga pasir takalar
Dua saksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penetapan harga pasir takalar

KlikSAJA, Makassar--Dua orang saksi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

Penyidik Kejati Sulsel telah menaikkan status dua saksi yakni Juharman alias JM selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. JM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Lalu Hasbullah alias HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020. HB ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Baca Juga: Ada Ikan Bakar Bumbu Parappe Arang di Aryaduta Makassar

“JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, ” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi Senin (8/5/2023) malam lalu.

Yudi mengatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Keduanya langsung ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, ” sebut Yudi.

Dia menerangkan, penahanan terhadap tersangka JM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Sedang penahanan terhadap Tersangka HB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

“Keduanya masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, ” terang Yudi.

Baca Juga: Mahasiswa S2 PLS UM Gelar Talkshow Pendidikan Homeschooling

Kasus yang menjerat dan menjadikan JM dan HB sebagai tersangka dan sebagai orang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai
tersangka ada beberapa hal.

Dimana pada Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Kegiatan itu dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X