KlikSAJA, Jakarta--Pelaku penembakan Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR, pernah merusak Kantor DPRD lampung pada 2016.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Dia menyebut, pelaku pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra, Selasa (2/5/2023).
Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016.
Baca Juga: Ingin Diakui Jadi Wakil Nabi Motif Sementara Penembakan Kantor MUI
Mengenai kasus itu, pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara. Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.
Motif
Motif sementara pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
Motif sementara itu diungkap Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan terkait dengan motif sementara pelaku bernama Mustopa melakukan aksi penembakan.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan alat bukti berupa surat atau pun tulisan milik tersangka adalah ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
“Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama, motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Senjata Penembak Kantor Pusat MUI Sejenis Air Softgun
Surat tersebut, salah satunya tertulis yang bersangkutan berdasarkan hadist di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya ada 1 golongan yang diakui dan itu adalah ‘saya sebagai Wakil Tuhan’.
Hengki mengatakan, berdasarkan temuan itu, sudah ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari Mustopa akan melakukan kejahatan berupa kekerasan terhadap pejabat-pejabat apabila tidak diakui.
“Ada niat jahat daripada tersangka ini yang dimulai dari tahun 2018, dari surat-surat itu, yang menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api dari surat-suratnya itu,” ungkapnya.