KlikSAJA, Medan--Ibu dari Ken Admiral, Evi berterima kasih kepada para netizen yang telah mensupport dirinya dan anaknya sehingga tindak penganiayaan terhadap anaknya ditindaknlanjuti Polda Sumut.
Evi mengaku merasa terharu setelah diundang Polda Sumut untuk menghadiri rilis yang disampaikan oleh Irwasda, Direskrimum, Kabid Propam, dan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam lalu.
Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait kasus ini.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Akhirnya Dicopot Dari Jabatannya
Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapor atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH sebagai tersangka.
Sedangkan laporan kedua atas nama pelapor AH tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan menahan tersangka AH secara resmi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun," kata Sumaryono
Peristiwa ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia pada Rabu, 21 Desember 2022.
Pelaku memukul dan merusak mobil korban setelah bertemu. Pada Kamis, 22 Desember 2022, korban datang ke rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk menuntut pertanggungjawaban.
Namun, pelaku menganiaya korban di hadapan orangtuanya yang merupakan pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan tersebut kemudian ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas (dua laporan atau lebih) yang saling melaporkan.
"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan menahannya. Namun, kasus laporan AH yang melaporkan korban bukan merupakan tindak pidana," paparnya