Kemudian pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Disamping itu, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan dipastikan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, akan tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Microsoft dan Apple Melewatkan Angka 9 dalam Penamaan Produk? Ternyata Ini Alasannya!
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut. Yang berasal dari bawaan penumpang,” ungkapnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut.
Dikarenakan pihak Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Maka agar mendapatkan izin penjualan, Menperin menjelaskan perusahaan terkemuka berlogo apel tergigit tersebut harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia, yaitu sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.