Waduh! iPhone 16 Belum Bisa Diperjualbelikan di Indonesia, Kok Bisa?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:27 WIB
seri terbaru i Phone 16 (apple.com)
seri terbaru i Phone 16 (apple.com)

KLIK SAJA - Bagi sobat Klik Saja yang ingin segera memiliki seri terbaru iPhone 16, tampaknya harus bersabar diri, dikarena smartphone asal Amerika Serikat belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Dikutip dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjelaskan alasan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan secara umum di pasar Indonesia.

Penyebabnya adalah karena perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Oppo Berikan Inovasi dan Fitur Canggih dengan Rilis Smartphone Seri Terbaru Find

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (26/10/2024).

Walau demikian, ia menyebut, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan tetap boleh masuk ke Indonesia.

Tetapi dengan syarat produk tersebut tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan sama sekali tidak boleh diperjualbelikan.

Hal ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, bahwa seri iPhone 16 belum bisa diperdagangkan secara bebas di Indonesia.

"iPhone 16 barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujarnya.

Febri menerangkan, pada prinsipnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Wamen Stella Christie : Di Masa Depan Manusia Akan Bersaing Dengan AI, Bagaimana Menyikapinya?

Perihal ini berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Serta tidak diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemenperin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X