pemerintah

Kemkomdigi Telah Menindak 43 Ribu Konten Judol Sejak Awal Tahun

Selasa, 7 Januari 2025 | 11:47 WIB
ilustrasi seseorang yang sedang bermain situs judi online (metro tv)

KLIK SAJA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah bekerja membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda bangsa, di antaranya perjudian online (judol).

Pada periode 1-6 Januari, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital. Agar tercipta sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Virus HMPV Masuk Indonesia, Menkes: Seperti Flu Biasa, Jangan Panik

Molly menerangkan hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober – 6 Januari 2025, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down sebanyak 711.522 konten dengan rincian 652.147 website dan IP; 29.964 konten/akun pada platform Meta; 17.836 file sharing; 6.842 pada Google/YouTube; 4.075 di platform X; 435 di Telegram; dan 219 di Tiktok.

Secara akumulatif, sejak 2017–6 Januari 2025, Kemkomdigi berhasil memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ungkap Molly.

Disamping penindakan, menurut Molly peran semua pihak berperan penting dalam pengawasan aktivitas digital termasuk para orang tua.

Baca Juga: Sah! Biaya Penyelenggaraan Haji 2025 Resmi Diturunkan

Orang tua diharapkan harus lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak, memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia, agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak. Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” ujar Molly.***

Tags

Terkini