pemerintah

Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Sahkan Aturan Terkait Tambahan Tunjangan Bagi ASN maupun PNS yang Terdapat Golongan Ini

Kamis, 11 April 2024 | 16:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sahkan Aturan Terkait Tambahan Tunjangan Bagi ASN maupun PNS (Foto: Instagram @smindrawati)

Pemerintah, Klik Saja - Ada tambahan berupa tunjangan yang sudah disahkan untuk ASN maupun PNS golongan yang bakal didapatkan.

Dikatakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mempersembahkan tambahan tunjangan yang sudah disahkan untuk PNS golongan tersebut.

Dalam sebuah langkah progresif, Sri Mulyani telah meneken aturan baru yang mengatur tambahan tunjangan bagi PNS.

Baca Juga: Angin Segar! Bagi Pengusaha Bisa Dapatkan Bantuan Penambahan Modal Melalui Pinjaman KUR Bank Mandiri, Simak Selengkapnya

Lantas hal tersebut, ternyata Aturan ini menjadi bukti komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tambahan tunjangan untuk PNS golongan III dan IV telah disahkan.

Baca Juga: Dengan Tempo 5 Tahun, Kamu Bisa Dapat Penambahan Modal Berupa Pinjaman KUR Bank BRI 2024

Tambahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan finansial yang signifikan bagi mereka yang berada di golongan tersebut.

Tambahan tunjangan yang telah disetujui untuk golongan III dan IV adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bisa Dapat 50 Juta Penambahan Modal Berupa Pinjaman KUR BRI Tanpa Ribet! Ini Syarat dan Berkas Terbaru yang Perlu Disiapkan

1. Uang Lembur

Golongan III: Rp30.000

Golongan IV: Rp36.000

Baca Juga: Banyak Ditunggu! Informasi Kedua Bansos Ini Bakal Cair, Simak Bagi KPM dan Penerima Bantuan MRP

2. Uang Makan Lembur

Halaman:

Tags

Terkini