Pemerintah, Klik Saja - Ada tambahan berupa tunjangan yang sudah disahkan untuk ASN maupun PNS golongan yang bakal didapatkan.
Dikatakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mempersembahkan tambahan tunjangan yang sudah disahkan untuk PNS golongan tersebut.
Dalam sebuah langkah progresif, Sri Mulyani telah meneken aturan baru yang mengatur tambahan tunjangan bagi PNS.
Lantas hal tersebut, ternyata Aturan ini menjadi bukti komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tambahan tunjangan untuk PNS golongan III dan IV telah disahkan.
Baca Juga: Dengan Tempo 5 Tahun, Kamu Bisa Dapat Penambahan Modal Berupa Pinjaman KUR Bank BRI 2024
Tambahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan finansial yang signifikan bagi mereka yang berada di golongan tersebut.
Tambahan tunjangan yang telah disetujui untuk golongan III dan IV adalah sebagai berikut:
1. Uang Lembur
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
Baca Juga: Banyak Ditunggu! Informasi Kedua Bansos Ini Bakal Cair, Simak Bagi KPM dan Penerima Bantuan MRP
2. Uang Makan Lembur