Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Sahkan Aturan Terkait Tambahan Tunjangan Bagi ASN maupun PNS yang Terdapat Golongan Ini

photo author
Agung Yudhistira, Klik Saja
- Kamis, 11 April 2024 | 16:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sahkan Aturan Terkait Tambahan Tunjangan Bagi ASN maupun PNS  (Foto: Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani Sahkan Aturan Terkait Tambahan Tunjangan Bagi ASN maupun PNS (Foto: Instagram @smindrawati)

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Baca Juga: No. 1 Bakal Cair Sebentar Lagi! Berikut 6 Informasi Terkini Seputar Bansos dari Pemerintah

Dengan adanya tambahan ini, diharapkan beban keuangan mereka dapat terangkat, dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas negara semakin tinggi.

Hal tersebutlah bakal menjadi sungguh kabar langsung  yang menggembirakan bagi para ASN ataupun PNS golongan III dan IV!

Baca Juga: Perbincangan Langsung Melalui Telepon, Antara Biden dan Prabowo Ternyata Membahas Hal Ini

Semoga tambahan tunjangan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan mereka.

Mari kita terus dukung upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Yudhistira

Sumber: Menkeu Sri Mulyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X