- Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan; terkena dampak bencana alam
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
2. Masuk ke dalam 5 golongan siswa yang tak dapat PIP Kemdikbud 2023, yakni:
- Siswa yang tidak menerima usulan dari pihak sekolah ke Dapodik sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
- Siswa yang bukan pemilik KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
- Siswa yang datanya belum valid atau salah dalam mengisi data diri, NIK atau NISN.
- Siswa yang masih belum masuk golongan layak menerima PIP Kemdikbud.
- Siswa KIP penerima PIP namun tidak aktivasi rekening hingga batas tanggal yang ditentukan.
3. Belum dicairkan oleh Kemdikbud. Ketahui, untuk pencairan PIP 2022 lalu prosesnya sampai dengan awal tahun 2023. Jadi siswa harap bersabar.
Apalagi jika siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023. Berikut cara cek update siswa penerima BLT KIP atau PIP Kemdikbud:
1. Kunjungi laman resminya PIP Kemdikbud pakai browser HP atau laptop.